Bab II
WAWASAN NUSANTARA
A.
LATAR BELAKANG dan
PENGERTIAN
Dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara keanekaragaman (pendapat, kepercayaan, hubungan,
dsb)memerlukan suatu perekat agar bangsa yang bersangkutan dapat bersatu guna
memelihara keutuhan negaranya. Suatu bangsa dalam menyelengarakan kehidupannya
tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya, yang didasarkan atas hubungan
timbal balik atau kait-mengait antara filosofi bangsa, idiologi, aspirasi, dan
cita-cita yang dihadapkan pada kondisi sosial masyarakat, budaya dan tradisi,
keadaan alam dan wilayah serta pengalaman sejarah .Kata wawasan berasal dari
bahasa Jawa yaitu wawas (mawas) yang artinya melihat atau memandang, jadi kata
wawasan dapat diartikan cara pandang atau cara melihat. Wawasan Nasional adalah
cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya
dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi & interelasi) serta
pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional,
regional, maupun global.
B.
LANDASAN WAWASAN NASIONAL
Wawasan nasional
dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianut oleh
negara yang bersangkutan.
1.
Paham-paham
kekuasaan
a.
Machiavelli (abad
XVII)
Dengan judul bukunya The
Prince dikatakan sebuah negaraitu akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil
-
Dalam merebut dan
mempertahankan kekuasaan segala cara dihalalkan Untuk menjaga kekuasaan rezim,
politik adu domba (devide et empera) adalah sah
-
Dalam dunia politik,yang
kuat pasti dapat bertahan dan menang.
2.
Teori–teori geopolitik
(ilmu bumi politik)
Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari
aspek geografi. Teori ini banyak dikemukakan oleh para sarjana seperti :
a.
Federich Ratzel
-
Pertumbuhan negara dapat
dianalogikan (disamakan/mirip)
dengan
pertumbuhanorganisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui
proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat
juga menyusut dan mati.
-
Negara identik dengan
suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin
luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori
ruang).
b.
Rudolf Kjellen
-
Negara sebagai satuan
biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara, hanya
dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar
memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya.
-
Negara merupakan suatu
sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang:
geopolitik,ekonomipolitik, demopolitik sosialpolitik dan
kratopolitik.
c.
Karl HaushoferPandangan
Karl Haushofer i
ini
berkembang di Jerman di bawah kekuasan Aldof Hitler, juga dikembangkan ke
Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan
fasisme. Pokok– pokok teori Haushofer ini pada dasarnya menganut teori Kjellen,
yaitu sebagai berikut :
·
Kekuasan imperium
daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasan imperium maritim untuk menguasai
pengawasan dilaut
·
Negara besar didunia
akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia barat (Jerman dan
Italia) serta Jepang di Asia timur raya.
·
Geopulitik adalah
doktrin negara yang menitik beratkan pada soal strategi perbatasan. Geopolitik
adalah landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan hidup untuk
mendapatkan ruang hidup (wilayah).
C. WAWASAN NASIONAL INDONESIA
Wawasan nasional
Indonesia dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal sehingga
dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dipakai negara
Indonesia.
a.
Paham kekuasaan
Indonesia
Bangsa Indonesia yang
berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai
berdasarkan : “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta
kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional bangsa Indonesia tidak
mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung
persengketaan dan ekspansionisme.
b.
Geopolitik Indonesia
Indonesia menganut paham
negara kepulauan berdasar ARCHIPELAGO CONCEPT yaitu laut sebagai penghubung
daratan sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai Tanah
Air dan ini disebut negara kepulauan.
c.
Dasar pemikiran wawasan
nasional Indonesia
Bangsa Indonesia dalam
menentukan wawasan nasional mengembangkan dari kondisi nyata. Indonesia
dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasan dari bangsa Indonesia yang terdiri
dari latar belakang sosial budaya dan kesejarahan Indonesia.
Untuk itu pembahasan
latar belakang filosofi sebagai dasar pemikiran dan pembinaan nasional
Indonesia ditinjau dari :
1.
Pemikiran berdasarkan falsafah Pancasila
Manusia
Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan yangmempunyai naluri, akhlak dan daya
pikir, sadar akan keberadaannya yang serba terhubung dengan sesama, lingkungan,
alam semesta dan dengan Penciptanya. Kesadaran ini menumbuhkan cipta, karsa dan
karya untuk mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya dari generasi
ke generasi. Adanya kesadaran yang dipengaruhi oleh lingkungannya, manusia
Indonesia memiliki motivasi demi terciptanya suasana damai dan tentram menuju
kebahagiaan serta demi terselenggaranya keteraturan dalam membina hubungan
antar sesamanya. Dengan demikian nilai-nilai Pancasila sesungguhnya telah
bersemayam dan berkembang dalam hati sanubari dan kesadaran bangsa Indonesia,
termasuk didalam menggali dan mengembangkan Wawasan Nasional.
2.
Pemikiran berdasarkan
aspek kewilayahan
Dalam
kehidupan bernegara, geografi merupakan suatu fenomena yang mutlak diperhatikan
dan diperhitungkan baik fungsi maupun pengaruhnya terhadap sikap dan tata laku
negara ybs. Wilayah Indonesia pada saat merdeka masih berdasarkan peraturan
tentang wilayah teritorial yang dibuat oleh Belanda yaitu “Territoriale Zee en
Maritieme Kringen Ordonantie 1939” (TZMKO 9 1939), dimana lebar laut
wilayah/teritorial Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah
masing-masing pulau Indonesia. TZMKO 1939 tidak menjamin kesatuan wilayah
Indonesia sebab antara satu pulau dengan pulau yang lain menjadi terpisahpisah,
sehingga pada tgl. Desember 1957 pemerintah mengeluarkan Deklarasi Djuanda yang
isinya :
- Segala perairan disekitar, diantara dan
yangmenghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak
memandang luas/lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah
daratan Indonesia.
- Lalu-lintas yang damai di perairan pedalaman bagi
kapalkapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan/mengganggu
kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia.
- Batas laut teritorial adalah 12 mil diukur dari
garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar
pada pulaupulau negara Indonesia. Sebagai negara kepulauan yang wilayah
perairan lautnya lebih luas dari pada wilayah daratannya, maka peranan
wilayah laut menjadi sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara. Luas
wilayah laut Indonesia sekitar 5.176.800 km2. Ini berarti luas wilayah
laut Indonesia lebih dari dua setengah kali luas daratannya. Sesuai dengan
Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982.
Wilayah perairan laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam, yaitu zona
Laut Teritorial, zona Landas kontinen, dan zona Ekonomi Eksklusif.
a.
Zona Laut Teritorial
Batas
laut Teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar
ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan,
sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di
tarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak
antara garis dengan garis batas teritorial di sebut laut teritorial. Garis
dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau
terluar.
b.
Zona Landas Kontinen
Landas
Kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan
lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter.
Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen
Asia dan landasan kontinen Australia. Adapun batas landas kontinen tersebut
diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara
atau lebih menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara
tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing negara.
c.
Zona Ekonomi Eksklusif
(ZEE)
Zona
Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka
diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia
mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam zona
ekonomi eksklusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di
bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsipprinsip Hukum Laut
Internasional, batas landas kontinen, dan batas zona ekonomi eksklusif antara
dua negara yang bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis
yang menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara itu
sebagai batasnya . Pengumuman tetang zona ekonomi eksklusif Indonesia
dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia tanggal 21 Maret 1980. Melalui Konfrensi PBB
tentang Hukum Laut Internasional ke- 3 tahun 1982, pokok-pokok negara kepulauan
berdasarkan Archipelago Concept negara Indonesia diakui dan dicantumkan dalam
UNCLOS 1982 (United Nation Convention on the Law of the Sea) atau konvensi PBB
tentang Hukum Laut. Indonesia meratifikasi Unclos 1982 melalui UU No.17 th.1985
dan sejak 16 Nopember 1993 Unclos 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara
sehingga menjadi hukum positif (hukum yang sedang berlaku di masing-masing
negara). Berlakunya UNCLOS 1982 berpengaruh dalam upaya pemanfaatan laut bagi
kepentingan kesejahteraan seperti bertambah luas ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif)
dan Landas Kontinen Indonesia. Perjuangan tentang kewilayahan dilanjutkan
untuk menegakkan kedaulatan dirgantara yakni wilayah Indonesia secara
vertikal terutama dalam memanfaatkan wilayah Geo Stationery Orbit (GSO) untuk
kepentingan ekonomi dan pertahanan keamanan.
3.
Pemikiran berdasarkan
Aspek Sosial Budaya
Budaya/kebudayaan
secara etimologis adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budi
manusia. Kebudayaan diungkapkan sebagai cita, rasa dan karsa (budi, perasaan,
dan kehendak). Sosial budaya adalah faktor dinamik masyarakat yang terbentuk
oleh keseluruhan pola tingkah laku lahir batin yang memungkinkan hubungan
sosial diantara anggota-anggotanya. Secara universal kebudayaan masyarakat yang
heterogen mempunyai unsur-unsur yang sama :
- sistem religi dan
upacara keagamaan
- sistem masyarakat
- sistem
pengetahuan
- sistem mata
pencaharian
- sistem teknologi
dan peralatan
Sesuai dengan sifatnya, kebudayaan merupakan
warisan yang bersifat memaksa bagi masyarakat ybs, artinya setiap generasi yang
lahir dari suatu masyarakat dengan serta merta mewarisi norma-norma budaya dari
generasi sebelumnya. Warisan budaya diterima secara emosional dan bersifat
mengikat ke dalam (Cohesivness) sehingga menjadi sangat sensitif.
4.
Pemikiran berdasarkan
aspek kesejarahan
Perjuangan
suatu bangsa dalam meraih cita-cita pada umumnya tumbuh dan berkembang akibat
latar belakang sejarah. Kerajaan Sriwijaya dan Majapahit landasannya adalah
mewujudkan kesatuan wilayah, meskipun belum timbul rasa kebangsaan namun sudah
timbul semangat bernegara. Kaidahkaidah negara modern belum ada seperti rumusan
falsafah negara, konsepsi cara pandang dsb. Yang ada berupa sloganslogan
seperti yang ditulis oleh Mpu Tantular yaitu Bhineka Tunggal Ika. Penjajahan
disamping menimbulkan penderitaan juga menumbuhkan semangat untuk merdeka yang
merupakan awal semangat kebangsaan yang diwadahi Boedi Oetomo (1908) dan Sumpah
Pemuda (1928) Wawasan Nasional Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang
menginginkan tidak terulangnya lagi perpecahan dalam lingkungan bangsa yang
akan melemahkan perjuangan dalam mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan cita-cita
dan tujuan nasional sebagai hasil kesepakatan bersama agar bangsa Indonesia
setara dengan bangsa lain.
D.
PENGERTIAN WAWASAN NUSANTARA
1.
Prof.Dr. Wan Usman
Wawasan Nusantara adalah
cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara
kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
2.
Kelompok kerja LEMHANAS
1999
Wawasan Nusantara adalah
cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang
serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan
bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.Sedangkan pengertian
yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara sebagai
geopolitik Indonesia adalah:
cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba
beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan
wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek
kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Landasan Wawasan Nusantara
Idiil => PancasilaKonstitusional => UUD 1945
E.
UNSUR DASAR WAWASAN NUSANTARA
1.
Wadah (Contour)
Wadah kehidupan
bermasyarakat, berbangsa danbernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang
memiliki sifatserba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk sertaaneka
ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasikenegaraan yang merupakan
wadah berbagai kegiatankenegaraan dalam wujud supra struktur politik dan wadah
dalamkehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalamwujud infra
struktur politik.
2.
Isi (Content)
Adalah aspirasi bangsa
yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat
dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat
maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut diatas bangsa Indonesia
harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam
kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, social budaya dan hankam. Isi
menyangkut dua hal pertama realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan
bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional persatuan,
kedua persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek
kehidupan nasional.
3.
Tata laku (Conduct)
Hasil interaksi antara
wadah dan isi wasantara yang terdiri dari :
- Tata laku Bathiniah
yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa
Indonesia.
- Tata laku Lahiriah
yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri/kepribadian bangsa
berdasarkan kekeluargaan dankebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta
terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi
dalam semua aspek kehidupan nasional.
F. HAKEKAT WAWASAN NUSANTARA
Adalah keutuhan
nusantara/nasional, dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh
dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Berarti setiap warga
bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh
menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang
dihasilkan oleh lembaga negara.
G. ASAS WAWASAN NUSANTARA
Merupakan
ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan
diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk
bangsa
Indonesia(suku/golongan)
terhadap kesepakatan (commitment) bersama. Asas wasantara terdiri dari:
1. Kepentingan/Tujuan
yang sama
2. Keadilan
3. Kejujuran
4. Solidaritas
5. Kerjasama
6. Kesetiaan terhadap
kesepakatan
H. KEDUDUKAN WAWASAN NUSANTARA
Wawasan Nusantara
merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan
agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan
mewujudkan tujuan nasional. Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat
dari hirarkhi paradigma nasional sbb:
-Pancasila (dasar
negara) =>Landasan Idiil
-UUD 1945 (Konstitusi
negara) =>Landasan Konstitusional
-Wasantara (Visi bangsa)
=>Landasan Visional
-Ketahanan Nasional
(KonsepsiBangsa) =>Landasan Konsepsional
-GBHN (Kebijaksanaan
Dasar Bangsa) =>Landasan Operasional
Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman,
motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan,
keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara negara di tingkat
pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat,
bernegara dan berbangsa.
Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan
nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang lebih
mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang perorangan,
kelompok, golongan, suku bangsa/daerah.
I. IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA
Penerapan Wawasan
Nusantara harus tercermin pada ola pikir, pola sikap dan pola tindak yang
senantiasa mendahulukan kepentingan negara.
a. Implementasi dalam kehidupan politik, adalah
menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis, mewujudkan
pemerintahan yang kuat, aspiratif, dipercaya.
b. Implementasi dalam kehidupan Ekonomi, adalah
menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil.
c. Implementasi dalam kehidupan Sosial Budaya,
adalah menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima dan
menghormati segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan yang hidup disekitarnya
dan merupakan karunia sang pencipta.
Tantangan Implementasi
Wasantara
1. Pemberdayaan Masyarakat
John Naisbit dalam bukunya Global Paradox
menyatakan negara harus dapat memberikan peranan sebesar-besarnya kepada
rakyatnya. Pemberdayaan masyarakat dalam arti memberikan peranan dalam bentuk
aktivitas dan partisipasi masyarakat untuk mencapai tujuan nasional hanya dapat
dilaksanakan oleh negara-negara maju dengan Buttom Up Planning, sedang untuk
negara berkembang dengan Top Down Planning karena adanya keterbatasan kualitas
sumber daya manusia, sehingga diperlukan landasan operasional berupa GBHN.
Kondisi nasional (Pembangunan) yang tidak merata mengakibatkan keterbelakangan
dan ini merupakan ancaman bagi integritas. Pemberdayaan masyarakat diperlukan
terutama untuk daerah-daerah tertinggal.
2. Dunia Tanpa Batas
a. Perkembangan IPTEK
Mempengaruhi
pola, pola sikap dan pola tindak masyarakat dalam aspek kehidupan. Kualitas
sumber daya Manusia merupakan tantangan serius dalam menghadapi tantangan
global.
b. Kenichi Omahe dalam bukunya Borderless Word dan
The End of Nation State menyatakan : dalam perkembangan masyarakat global,
batas-batas wilayah negara dalam arti geografi dan politik relatif masih tetap,
namun kehidupan dalam satu negara tidak mungkin dapat membatasi kekuatan global
yang berupa informasi, investasi, industri dan konsumen yang makin individual.
Untuk dapat menghadapi kekuatan global suatu negara harus mengurangi peranan
pemerintah pusat dan lebih memberikan peranan kepada pemerintah daerah dan
masyarakat. Perkembangan Iptek dan perkembangan masyarakat global dikaitkan
dengan dunia tanpa batas dapat merupakan tantangan Wawasan Nusantara, mengingat
perkembangan tsb akan dapat mempengaruhi masyarakat Indonesia dalam pola pikir,
pola sikap dan pola tindak di dalam bermasyarakat, berbangsa danbernegara.
3. Era Baru Kapitalisme
a. Sloan dan Zureker
Dalam bukunya Dictionary of Economics menyatakan Kapitalisme
adalah suatu sistim ekonomi yang didasarkan atas hak milik swasta atas
macam-macam barang dan kebebasan individu untuk mengadakan perjanjian dengan
pihak lain dan untuk berkecimpung dalam aktivitas-aktivitas ekonomi yang
dipilihnya sendiriberdasarkan kepentingan sendiri serta untuk mencapai laba
guna diri sendiri. Di era baru kapitalisme,sistem ekonomi untuk mendapatkan
keuntungan dengan melakukan aktivitasaktivitas secara luas dan mencakup semua aspek
kehidupan masyarakat sehingga diperlukan strategi baru yaitu adanya
keseimbangan.
b. Lester Thurow
Dalam bukunya The Future of Capitalism menyatakan : untuk dapat
bertahan dalam era baru kapitalisme harus membuat strategi baru yaitu
keseimbangan (balance) antara paham individu dan paham sosialis. Di era baru
kapitalisme, negara-negara kapitalis dalam rangka mempertahankan eksistensinya
dibidang ekonomi menekan negara-negara berkembang dengan menggunakan isu-isu
global yaitu Demokrasi, Hak Azasi Manusia, Lingkungan hidup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar