A. Keberlanjutan
Pembangunan
Keberlanjutan Pembangunan adalah proses pembangunan yang berprinsip "memenuhi
kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa
depan" (menurut Brundtland Report dari PBB. Keberlanjutan Pembangunan
adalah salah satu faktor yang harus dihadapi untuk mencapai keberlanjutan
pembangunan adalah bagaimana memperbaiki kehancuran lingkungan tanpa
mengorbankan kebutuhan pembangunan ekonomi dan keadilan sosial. Banyak laporan PBB, yang
terakhir adalah laporan dari KTT Dunia 2005, yang menjabarkan pembangunan
berkelanjutan sebagai terdiri dari tiga tiang utama (ekonomi, sosial, dan
lingkungan) yang saling bergantung dan memperkuat.
Keberlanjutan Pembangunan telah menjadi konsep terdepan pada abad ke
21 yang dimana memaparkan suatu pembangunan, yang sesuai dengan
kebutuhan-kebutuhan generasi saat ini tetapi tidak membahayakan kesempatan bagi
generasi yang akan datang untuk memenuhi kebutuhan mereka. Di Eropa istilah
tersebut berasal dari bidang kehutanan, saat ini "pembangunan berkesimbungan"
telah menjadi tujuan penting bagi semua bidang kehidupan seperti ekonomi,
ekologi, dan kesetimbangan sosial.Pembangunan dan pembentukan masa depan kita
telah menjadi diskusi internasional seperti pada pertemuan tingkat tinggi
Konferensi di Rio de Janeiro dan di Johannesburg. Tetapi ini juga menjadi topik
pada tingkat nasional di berbagai negara. Sebagai contoh di Jerman
"Enquete-Commission" dari 13 Bundestag (Parlemen) Jerman telah
memembentuk undang-undang "perlindungan manusia dan lingkungan" untuk
mendalami dan bekerja pada kebutuhan pembangunan berkelanjutan. Di laporan
akhir dari komisi ini empat atau 5 aturan telah didefinisikan, yang berkaitan
perlunya pembangunan berkelanjutan di Jerman. Konsep ini telah diterima oleh
beberapa penguasa terdepan (atas) di berbagai bidang baik ekonomi maupun
politik. Tetapi untuk menjalannkan dasar-dasar ini ke dalam praktek, saat ini
perusahaan-perusahaan juga memerlukan konsultan sebagai pengarah, yang kompeten
untuk menjalankan aturan-aturan pembangunan berkelanjutan di bidang khusus
mereka.
B. Mutu Lingkungan Hidup dengan Resiko
Manusia hidup di bumi tidaklah sendirian, melainkan bersama mahkluk lain yaitu
tumbuhan, hewan dan jasad renik. Mahkluk hidup yang lain itu bukanlah sekedar
kawan hidup yang hidup bersama secara netral atau pasif terhadap manusia,
melainkan hidup manusia itu terkait erat pada mereka. Tanpa mereka manusia
tidaklah dapat hidup.Seharusnya kita menyadari bahwa kitalah yang membutuhkan
mahkluk hidup yang lain untuk kelangsungan hidup kita dan bukannya mereka yang
membutuhkan kita untuk kelangsungan hidup mereka.Secara umum di masyarakat sering disebut istilah “lingkungan hidup” cukup dengan
“lingkungan saja”. Anda tentu bertanya apa sih yang dimaksud dengan lingkungan
hidup?
Lingkungan hidup adalah suatu sistem komplek yang berada di luar individu yang mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan organisme.
Lingkungan hidup adalah suatu sistem komplek yang berada di luar individu yang mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan organisme.
Lingkungan hidup itu terdiri dari dua komponen yaitu komponen abiotik dan biotik :
a. Komponen abiotik, yaitu terdiri dari benda-benda mati seperti air, tanah, udara, cahaya, matahari dansebagainya.
b. Komponen biotik, yaitu terdiri dari mahkluk hidup seperti hewan, tumbuhan dan manusia.
Komponen-komponen yang ada di dalam lingkungan hidup merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan membentuk suatu sistem kehidupan yang disebut ekosistem. Suatu ekosistem akan menjamin keberlangsungan kehidupan apabila lingkungan itu dapat mencukupi kebutuhan minimum dari kebutuhan organisme.
Pengertian tentang mutu lingkungan sangatlah penting, karena merupakan dasar dan pedoman untuk mencapai tujuan pengelolaan lingkungan. Perbincangan tentang lingkungan pada dasarnya adalah perbincangan tentang mutu lingkungan. Namun dalam perbincangan itu apa yang dimaksud dengan mutu lingkungan tidak jelas. Mutu lingkungan hanyalah dikaitkan dengan masalah lingkungan misalnya pencemaran, erosi, dan banjir. Kualitas lingkungan hidup dibedakan berdasarkan biofisik, sosial ekonomi, dan budaya yaitu :
a. Lingkungan biofisik adalah lingkungan yang terdiri dari komponen biotik dan
abiotik yang berhubungan dan saling mempengaruhi satu sama lain. Komponen
biotik merupakan makhluk hidup seperti hewan, tumbuhan dan manusia, sedangkan
komponen abiotik terdiri dari benda-benda mati seperti tanah, air, udara,
cahaya matahari. Kualitas lingkungan biofisik dikatakan baik jika interaksi
antar komponen berlangsung seimbang.
b. Lingkungan sosial ekonomi, adalah lingkungan manusia dalam hubungan dengan sesamanya dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Standar kualitas lingkungan sosial ekonomi dikatakan baik jika kehidupan manusia cukup sandang, pangan, papan, pendidikan dan kebutuhan lainnya.
c. Lingkungan budaya adalah segala kondisi, baik berupa materi (benda) maupun nonmateri yang dihasilkan oleh manusia melalui aktifitas dan kreatifitasnya. Lingkungan budaya dapat berupa bangunan, peralatan, pakaian, senjata. Dan juga termasuk non materi seperti tata nilai, norma, adat istiadat, kesenian, sistem politik dan sebagainya. Standar kualitas lingkungan diartikan baik jika di lingkungan tersebut dapat memberikan rasa aman, sejahtera bagi semua anggota masyarakatnya dalam menjalankan dan mengembangkan sistem budayanya.
Keterbatasan Ekologis Dalam Pembangunan dan Upaya Pelestariannya
Pengertian Ekologi.
http://richie-rap.blogspot.co.id/2013/01/mutu-lingkungan-hidup-dengan-resiko.html
C. Kesadaran Lingkungan
Kesadaran Lingkungan ialah pengertian yang mendalam pada
diri seseorang atau sekelompok orang yang terwujud dalam pemikiran, sikap, dan
tingkah laku yang mendukung pengembangan lingkungan, sehinnga individu tersebut
akan menjaga dan melestarikan lingkungan tempat ia berada atau tempat ia
tinggal.
1. Kesadaran
lingkungan pada pengelolaan teknologi akan meningkatkan efisiensi dan
penghematan pemakaian sumberdaya alam dalam mendukung pembangunan yang
berkelanjutan akan terlaksana dan ramah lingkungan.
2. Pengelolaan & pendaurulangan limbah padat, cair, dan gas yang akan diintegrasikan dalam setiap aktivitas, sehingga mengurangi polusi.
3. Pengumpulan, pengelolaan, analisis, pemanfaatan informasi dapat dilaksanakan secara terpadu dalam pengelolaan & pengaturan pelaksanaan kegiatan lingkungan hidup.Neolaka (1991), menyatakan bahwa kesadaran lingkungan adalah keadaan tergugahnya jiwa terhadap sesuatu, dalam hal ini lingkungan hidup, dan dapat terlihat pada prilaku dan tindakan masing-masing individu. Hussel yang dikutip Brawer (1986), menyatakan bahwa kesadaran adalah pikiran sadar (pengetahuan) yang mengatur akal, hidup wujud yang sadar, bagian dari sikap/prilaku, yang dilukiskan sebagai gejala dalam alam dan harus dijelaskan berdasarkan prinsip sebab musebab. Tindakan sebab, pikiran inilah menggugah jiwa untuk membuat pilihan, misalnya memilih baik-buruk, indah-jelek.
Buletin Para Navigator (1988), menyatakan bahwa kesadaran
adalah modal utama bagi setiap orang yang ingin maju. Secara garis besar sadar
itu dapat diukur dari beberapa aspek antara lain :
1. kemampuan
membuka mata dan menafsirkan apa yang dilihat
2. kemampuan
aktivitas
3. kemampuan
berbicara.
Jika seseorang mampu melakukan ketiga aspek diatas secara
terintegrasi maka dialah yang disebut dengan sadar. Dari segi lain kesadaran
adalah adanya hak dan kemapuan kita untuk menolak melakukan keinginan orang
lain atau sesuatu yang diketahui buruk/tidak bermanfaat bagi dirinya.
D. Hubungan Lingkungan dengan Pembangunan
Hubungan Lingkungan dengan Pembangunan Harus dicari jalan
keluar yang saling menguntungkan dalam hubungan timbal balik antara proses
pembangunan, penggalian sumber daya, dan masala pengotoran atau perusakan
lingkunga hidup manusia. Sebab pada umumnya, proses pembangunan mempunyai
akibat-akibat yang lebih luas terhadap lingkungan hidup manusia, baik akibat
langsung maupun akibat sampingan seperti pengurangan sumber kekayaan alam
secara kuantitatif & kualitatif, pencemaran biologis, pencemaran kimiawi,
gangguan fisik dan gangguan sosial budaya.Kerugian-kerugian dan
perubahan-perbahan terhadap lingkungan perlu diperhitungkan, dengan keuntungan
yang diperkirakan akan diperoleh dari suatu proyek pembangunan. Itulah sebabnya
dala setiap usaha pembangunan, ongkos-ongkos sosial untuk menjaga kelestarian
lingkungan perlu diperhitungkan, sedapat mungkin tidak memberatkan kepentingan
umum masyarakat sebagai konsumen hasil pembangunan tersebut.
Beberapa hal
yang dapat dipertimbangkan dalam mengambil keputusan-keputusan demikian, antara
lain adalah kualitas dan kuantitas sumber kekayaan alam yang diketahui dan
diperlukan; akibat-akibat dari pengambilan sumber kekayaan alam termasuk
kekayaan hayati dan habisnya deposito kekayaan alam tersebut. Bagaiaman cara
pengelolaannya apakah secara traditional atau memakai teknologi modern,
termasuk pembiayaannya dan pengaruh proyek pada lingkungan terhadap memburuknya
lingkungan serta kemungkinan menghentikan perusakan lingkungan dan menghitung
biaya-biaya serta alternatif lainnya.
Hal-hal tersebut di atas hanya merupakan sebagian dari daftar persoalan, atau pertanyaan yang harus dipertimbangkan bertalian dengan setiap proyek pembangunan. Juga sekedar menggambarkan masalah lingkungan yang konkret yang harus dijawab. Setelah ditemukan jawaban yang pasti atas pertanyaan-pertanyaan tadi, maka disusun pedoman-pedoman kerja yang jelas bagi pelbagai kegiatan pebangunan, baik berupa industri atau bidang lain yang memperhatikan faktor perlindungan lingkungan hidup manusia.
Hal-hal tersebut di atas hanya merupakan sebagian dari daftar persoalan, atau pertanyaan yang harus dipertimbangkan bertalian dengan setiap proyek pembangunan. Juga sekedar menggambarkan masalah lingkungan yang konkret yang harus dijawab. Setelah ditemukan jawaban yang pasti atas pertanyaan-pertanyaan tadi, maka disusun pedoman-pedoman kerja yang jelas bagi pelbagai kegiatan pebangunan, baik berupa industri atau bidang lain yang memperhatikan faktor perlindungan lingkungan hidup manusia.
Sebagaimana
diarahkan dalam GBHN Tahun 1988, pembangunan industri merupakan bagian dari
pembangunan ekonomi jangka panjang untuk mencapai stucture ekonomi yang semakin
seimbang dari sektor industri yang maju dan didukung oleh sektor pertanian yang
tangguh. Selanjutnya digariskan pula bahwa ‑proses industrialisasi harus mampu
mendorong berkembangnya industri sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi,
pencipta lapangan kerja baru, sumber peningkatan ekspor dan penghematan devisa,
penunjang pembangunan daerah, penunjang pembangunan sektor-sektor lainnya
sekaligus wahana pengembangan dan penguasaan teknologi.
Industrialisasi
merupakan pilihan bagi bangsa Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan
kehidupannya. Hal terseut antara lain disebabkan terbatasnya lahan pertanian.
Industrialisasi merupakan suatu jawaban terhindarnyan tekanan penduduk terhadap
lahan pertanian. Yang perlu mendapatkan perhatian ialah bahwa industri
merupakan salah satu sektor pembangunan yang sangat potensial untuk merusak dan
mencemari lingkunga . apabia hal ini tidak dapat perhatian serius maka ada
kesan bahwa antara industri dan lingkungan hidup tidak berjalan seiring, dalam
arti semakin maju industri maka semakin rusak lingkungan hidup itu.
Industri yang menggunakan teknologi untuk meningkatkan taraf hidup manusia akan memberikan dampak begatif pula berupa pencemaran dan kerusakan lingkungan. Unsur – unsur pokok yang diperlukan untuk kegiatan industri antara lain adalah sumber daya alam ( berupa bahan baku, energi dan air), sumberdaya manusia ( berupa tenaga kerja peda berbagai tingkatan pendidikan), serta peralatan.Kegiatan pembangunan industri yang melibatkan unsur – unsur tersebut dapat menimbulkan dampak negatif yang berupa :
Industri yang menggunakan teknologi untuk meningkatkan taraf hidup manusia akan memberikan dampak begatif pula berupa pencemaran dan kerusakan lingkungan. Unsur – unsur pokok yang diperlukan untuk kegiatan industri antara lain adalah sumber daya alam ( berupa bahan baku, energi dan air), sumberdaya manusia ( berupa tenaga kerja peda berbagai tingkatan pendidikan), serta peralatan.Kegiatan pembangunan industri yang melibatkan unsur – unsur tersebut dapat menimbulkan dampak negatif yang berupa :
1. Pandangan yang kurang menyenangkan bagi wilayah industri.
2. Penurunan niali tanah di sekitar industri bagi permukiman.
3. Timbuk kebisingan oleh operasi peralatan.
4. Bahan – bahan buangan yang dikeluarkan oleh industri dapat menggangu dan mengotori udara, air, dan tanah.
5. Perpindahan penduduk yang menimbulkan dampak sosial.
6. Hasil produksi industri dapat mempengaruhi pola hidup masyarakat.
7. Timbulnya kecemburuan sosial.
2. Penurunan niali tanah di sekitar industri bagi permukiman.
3. Timbuk kebisingan oleh operasi peralatan.
4. Bahan – bahan buangan yang dikeluarkan oleh industri dapat menggangu dan mengotori udara, air, dan tanah.
5. Perpindahan penduduk yang menimbulkan dampak sosial.
6. Hasil produksi industri dapat mempengaruhi pola hidup masyarakat.
7. Timbulnya kecemburuan sosial.
- Dampak Pencemaran Terhadap Lingkungan Hidup
Pembangunan yang dilakukan oleh Bangsa Indonesia bertujuan
untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup rakyat, dimana proses
pelaksanaan pembangunan disatu pihak menghadapi permasalahan jumlah penduduk
yang besar dengan tingkat pertambahan yang tinggi, akan tetapi tersedianya
sumber daya alam terbatas, atas dasar tersebut dimana pembangunan untuk
meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup rakyat tersebut, baik generasi
sekarang maupun generasi mendatang adalah pembangunan berwawasanlingkungan.Untuk mencapai
tujuan utama tersebut, maka sejak awal perencanaan usaha atau kegiatan sudah
diperkirakan perubahan rona lingkungan akibat pembentukan suatu kondisi
lingkungan yang baru, baik yang menguntungkan maupun yang merugikan, yang
ditimbulkan sebagai akibat diselenggarakannya usaha atau kegiatan pembangunan.
Atas dasar tersebutlah bahwa perlu pengaturan lebih lanjut mengenai usaha atau
kegiatan yang akan menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup. Maksud
dari analisa mengenai dampak lingkungan kedalam proses perencanaan ‑suatu
usaha atau kegiatan tersebut, sehingga dapat diambil keputusan optimal dari
berbagai alternative, karena analisis mengenai dampak lingkungan merupakan
salah satu alat untuk mempertimbangkan akibat yang ditimbulkan oleh suatu
rencana atau kegiatan terhadap lingkungan hidup, guna mempersiapkan langkah
untuk menanggulangi dampak negative dan mengembangkan dampak positif. Mengenai
dampak lingkungan hidup dapat disebabkan oleh rencana kegiatan disegala sector
seperti :
1. Bidang Pertambangan dan Energi yaitu pertambangan umum,
tranmisi, PLTD/PLTG/PLTU/PLTGU, ekspoitasi, kilangan/pengolahan dan tarnmisi minyak/gas
bumi,
2. Bidang Kesehatan yautu : rumah sakit kelas A/setara
kelasA atau kelas I dan industri farmasi,
3. Bidang Pekerjaan Umum yaitu :pembangunan Waduk, Irigasi
dan kanalilasi, jalan raya/tol, pengolahan sampah, peremajaan kota dan gedung
bertingkat/apartemen,
4.Bidang Pertanian yaitu : Usaha tambak udang, sawah,
perkebunan dan pertanian,
5. Bidang Parpostel seperti hotel, padang golf, taman
rekreasi dan kawasan parawisata,
Mengenai akibat pencemaran terhadap lingkungan hidup harus
melihat kepada ukuran dampak penting terhadap lingkungan yang perlu disertai
dengan dasar pertimbangan yaitu sebagai berikut : terhadap penilaian pentingnya
dampak lingkungan berkaitan secara relative dengan besar kecilnya rencana usaha
atau kegiatan yang berhasil guna dan daya guna, apabila rencana usaha atau
kegiatan tersebut dilaksanakan dengan didasarkan pada dampak usaha atau
kegiatan tersebut terhadap salah satu aspek lingkungan atau dapat juga terhadap
kesatuan dan atau kaitannya dengan aspek-aspek lingkungan lainnya dalam batas
wilayah yang telah ditentukan. Perlu diketahui bahwa dampak terhadap lingkungan
atas dasar kemungkinan timbulnya dampak positif atau dampak negative tidak
boleh dipandang sebagai factor yang masing-masing berdiri sendiri, melainkan
harus diperhitungkan bobotnya guna dipertimbangkan hubungan timbul baliknya
untuk mengambil keputusan. Sedangkan yang menjadi ukuran dampak penting
terhadap lingkungan hidup adalah :
a. jumlah manusia yang akan terkena dampak tersebut adalah
pengertian manusia yang akan terkena dampak mencakup aspek yang sangat luas terhadap
usaha atau kegiatan, yang penentuannya didasarkan pada perubahan sendi-sendi
kehidupan masyarakat dan jumlah manusia yang terkena dampaknya tersebut, dimana
manusia yang secara langsung terkena dampak lingkungan akan tetapi tidak
menikmati manfaat dari usaha atau kegiatan yang telah dilaksanakan,
b. terhadap luas wilayah persebaran dampak adalah merupakan
salah satu factor yang dapat menentukan pentingnya dampak terhadap lingkungan,
dimana rencana usaha atau kegiatan mengakibatkan adanya wilayah yang mengalami
perubahan mendasar dari segi intensitas dampak atau tidak berbaliknya dampak
atau segi kumulatif dampak,
c. lamanya dampak berlangsung dapat berlangsung pada suatu
tahap tertentu atau pada berbagai tahap dari kelangsungan uasah atau kegiatan,
dengan kata lain akan berlangsung secara singkat yakni hanya pada tahap
tertentu siklus usaha atau kegiatan akan tetapi dapat pula berlangsung relative
lama yang akan menimbulkan dampak yang sangat merugikan lingkungan hidup
didalam masyarakat/manusia dilingannya yang telah merusak tatanan dan susunan
lingkungan hidup disekitarnya,
d. intensitas dampak mengandung pengertian perubahan
lingkungan yang timbul bersifat hebat atau drastic serta berlangsung diareal
yang luas dalam kurun waktu yang relative singkat, hal ini menyebabkan
terjadinya perubahan yang mendasar pada komponen lingkungan hidup yang
berdasarkan pertimbangan ilmiah serta dapat mengakibatkan spesies-spesies yang
langka atau endemik terancam punah atau habitat alamnya mengalami kerusakan.
- Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup
Dasar hukum dalam penanggulangan masalah pencemaran
lingkungan tentunya didasarkan ketentuan-ketentuan baik berdasarkan peraturan
perundang-undangan dalam rangka mencegah terjadinya masalah-masalah pencemaran
lingkungan hidup. Ketentuan utama tentang pencegahan pencemaran lingkungan
dalam Pasal 17 Undang-Undang Lingkungan Hidup menentukan bahwa:
“Ketentuan tentang pencegahan dan penanggulangan perusakan dan pencemaran
lingkungan hidup beserta pengawasannya yang dilakukan secara menyeluruh
dan/atau secara sektoral ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan”. Di
dalam penjelasan, bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ini
memuat upaya penegakan hukumnya. Faktor-faktor penyebab terjadi pencemaran
lingkungan dicontohkan Siti Sundari Rangkuti bahwa pencemaran yang disebabkan
oleh penggunaan misal berupa penyebaran secara luas produk-produk yang bersifat
mencemarkan, seperti deterjen, hal ini dapat dicegah dengan cara pengaturan
pensyaratan yang menyangkut sifat-sifatnya, pemeriksaan berkala, peraturan atau
petunjuk pemakaian dan sebagainya. Penyebab terjadinya pencemaran
lingkungan dapat dilihat dari dua faktor penyebab: yaitu dari faktor alam
berupa hujan yang turun terus menerus, terjadinya banjir, tanah longsor, wabah
demam muntaber dan sebagainya; dan faktor adanya aktivitas manusia dan kegiatan
dari manusia seperti limbah pencelupan industri garmen yang banyak mengandung
bahan-bahan kimia yang berbahaya, adanya pabrik-pabrik industri perbengkelan
menyebabkan polusi udara dan sebagainya; diantara kedua kegiatan yang sangat
membahayakan terjadinya pencemaran lingkungan hidup ini adalah faktor kegiatan
manusia.
Usaha pencegahan pencemaran industri dapat berupa:
a. Meningkatkan kesadaran lingkungan
diantara karyawan dan pengusaha khususnya masyarakat umumnya tentang
akibat buruk suatu pencemaran.
b. Pembentukan organisasi penanggulangan
pencemaran untuk antara lain mengadakan monitoring berkala guna mengumpulkan
data selengkap mungkin yang dapat dijadikan dasar menentukan kriteria tentang
kualitas udara, air dan sebagainya.
c. Penanganan atau penetapan kriteria
tentang kualitas tersebut dalam peraturan perundang-undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar