1. Definisi
dan Makna Keadilan
Keadilan menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia berasal darai kata adil
yang berarti kejujuran, kelurusan dan keikhlasan dan tidak berat sebelah, tidak
memihak, tidak sewenang-wenang.
Menurut Ensiklopedi Indonesia kata Adil berarti :
Tidak berat sebelah atau tidak memihak kesalah satu pihak.
Memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak yang harus
diperolehnya.
Mengetahui hak dan kewajiban, mana yang benar dan yang salah, jujur,
tepat menurut aturan yang berlaku.
Tidak pilih kasih dan pandang siapapun, setiap orang diperlakukan
sesuai hak dan kewajibannya.
Teori keadilan menurut Aristoteles
Keadilan komutatif. Keadilan secara komutatif adalah perlakuan
terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya.
Keadilan distributif. Keadilan distributif adalah perlakuan terhadap
seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dilakukannya.
Keadilan kodrat alam. Keadilan kodrat alam adalah memberi sesuatu
sesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
Keadilan konvensional. Keadilan secara konvensional adalah keadilan
apabila seorang warga negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan
yang telah diwajibkan.
Keadilan menurut teori perbaikan. Perbuatan adil menurut teori perbaikan
apabila seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah
tercemar.
keadilan menurut Plato
Keadilan moral. Suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral
apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya.
Keadilan prosedural. Suatu perbuatan dikatakan adil secara prosedural
apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara
yang telah diharapkan.
Teori keadilan menurut Thomas Hobbes
Mengenai teori keadilan ini, Notonegoro menambahkan keadilan
legalitas atau keadilan hukum, yaitu
suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Mengenai
teori keadilan ini, Notonegoro menambahkan keadilan legalitas atau keadilan
hukum, yaitu suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai ketentuan hukum yang
berlaku.
Ada beberapa pendapat
yangg lain, seperti di bawah ini :
- Menurut Socrates ,keadilan tercipta bilamana warga negara sudah
merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
- Menurut Kong Hu Cu, Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila
ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan
kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah
diyakini atau disepakati.
2.Keadilan Sosial
Keadilan sosial adalah sebuah konsep yang
membuat para filsuf
terkagum-kagum sejak Plato
membantah filsuf muda, Thrasymachus, karena ia menyatakan bahwa
keadilan adalah apa pun yang ditentukan oleh si terkuat. Dalam Republik, Plato
meresmikan alasan bahwa sebuah negara ideal akan
bersandar pada empat sifat baik: kebijakan, keberanian, pantangan (atau
keprihatinan), dan keadilan.
3.MACAM-MACAM KEADILAN
Ada Berbagai macam keadilan yang didefinisikan berlainan antara lain :
A. Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan clan hukum merupakan substansi rohani
umum dan masyarakat yang membuat clan menjaga kesatuannya. Dalam suatu
masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat
dasarnya paling cocok baginya (Tha man behind the gun). Pendapat Plato itu
disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat
yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan
terwujud dalam masyarakt bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya
secara balk
menurut kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagi-bagikan
fungsi-fungsi dalam negara kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian
itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya.
Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain
yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan
pertentangan dan ketidakserasian. Misalnya, seorang pengurus kesehatan
mencampuri urusan pendidikan, atau seorang petugas pertanian mencampuri urusan
petugas kehutanan. Bila itu dilakukan maka akan terjadi kekacauan.
B. Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal
yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak
sama (justice is done when equals are treated equally). Sebagai contoh, Budi
bekerja selama 30 hari sedangkan Doni bekerja 15 hari. Pada waktu diberikan
hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan
lamanya bekerja. Andaikata Budi menerima Rp.100.000,- maka Doni harus menerima.
Rp 50.000. Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama, justru hal tersebut
tidak adil dan melenceng dari asas keadilan.
C. Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan
kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas
pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung
ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan
pertalian dalam masyarakat.
Ada beberapa pendapat yg lain dari para ahli filsafat . seperti di
bawah ini :
– Menurut Socrates , keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
– Menurut Kong Hu Cu Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Dari beberapa pendapat terbentuklah pendapat yg umum, yg di katakan ” Keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersam
– Menurut Socrates , keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
– Menurut Kong Hu Cu Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Dari beberapa pendapat terbentuklah pendapat yg umum, yg di katakan ” Keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersam
4. Kejujuran (Definisi &Hakekat)
Jujur adalah sikap atau sifat seseorang yang menyatakan sesuatu degan
sesungguhnya dan apa adanya, tidak di
tambahi ataupun tidak dikurangi. Sifat jujur ini harus dimiliki oleh setiap
manusia, karena sifat dan sikap ini merupakan prinsip dasar dari cerminan akhlak
seseorang. Jujur juga dapat menjadi cerminan dari kepribadian seseorang bahkan
kepribadian bangsa. Oleh sebab itulah kejujuran bernilai tinggi dalam kehidupan
manusia. Kejujuran banyak dicontohkan langsung oleh Rasulullah. Dapat kita
ambil keteladanan dari Rasul kita Nabi Muhammad saw. Yang memiliki sifat wajib
bagi Rasul, salah satunya “amanat” yang berarti dapat dipercaya. Mengapa dapat
dipercaya ? Jawabannya karena kejujuran. Allah menyuruh kita untuk menyampaikan
amanat kepada yang berhak menerimanya. Amanat berarti kepercayaan. Orang yang
dipercaya tidak pantas untuk melakukan
kebohongan. Kejujuran adalah bekal bagi kita untuk mendapatkan kepercayaan dari
orang lain. Jika seseorang telah memiliki kejujuran maka sesuatu yang wajar
jika bila orang tersebut dapat dipercaya, diberi amanat , oleh orang banyak.
Dan amanat itu sendiri akan disampaikan kepada yang berhak menerimanya, bukan
kepada orang yang tidak berhak menerimanya. Orang yang jujur jugalah yang akan
tenang dalam menjalani hidup di dunia yang fana ini. Betapa hancurnya dunia
akan sangat terasa apabila mayoritas orang-orang yang jujur sangat sedikit.
Jujur memang suatu
kegiatan yang mudah, apalagi bagi kita yang memiliki iman dan ketakwaan yang
kuat kepada Allah. Tapi sangat sulit bagi mereka yang makanan sehari-harinya
berbohong . Kebohongan hanya akan membawa malapetaka bagi kehidupan kita di
dunia maupun di akhirat kelak. Sekali berbohong
ketahuan, maka jangan heran jka kepercayaan orang akan luntur kepada
kita.
Berperilaku jujur,
tidak akan merugikan kita. Justru banyak hal yang dapat kita ambil dari
kejujuran. Kejujuran membawa manfaat yang begitu banyak, antara lain dapat
membuat seseorang menjadi dapat dipercaya, disenangi orang lain, mudah mendapat
lapangan pekerjaan, dan yang paling penting adalah dicintai oleh Allah swt.
Kejujuran dapat memudahkan seseorang dalam mendapatkan pekerjaan karena
kejujuran adalah poin penting dari kepribadiaan seseorang yang dapat dijadikan
pedoman dalam menjalankan semua pekerjaannya.
5.Fuad (Kecurangan)
Fraud adalah kejahatan yang dilakukan pada suatu sistem dalam
bentuk manipulasi informasi keuangan dengan tujuan untuk mengeruk
keuntungan sebesar-besarnya. Sebagai contoh adalah harga tukar saham yang
menyesatkan melalui rumor yang disebarkan dari mulut ke mulut atau tulisan.
Begitu juga dengan situs lelang fiktif dengan mengeruk uang masuk dari para
peserta lelang karena barang yang dipesan tidak dikirim bahkan identitas para
pelakunya tidak dapat dilacak dengan mudah.
Fraud merupakan suatu kecurangan yang sengaja dibuat untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompoknya serta dengan sengaja untuk merugikan orang lain.
The Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) atau Asosiasi Pemeriksa Kecurangan Bersertifikat, merupakan organisasi professional bergerak di bidang pemeriksaan atas kecurangan yang berkedudukan di Amerika Serikat. Asosiasi ini menggolongkan fraud ke dalam 3 jenis berdasarkan kegiatannya, yaitu :
1. Penyimpangan atas asset (Asset Misappropriation)
Asset misappropriation meliputi penyalahgunaan/pencurian aset atau harta perusahaan atau pihak lain. Ini merupakan bentuk fraud yang paling mudah dideteksi karena sifatnya yang tangible atau dapat diukur/dihitung (defined value).
2. Pernyataan palsu atau salah pernyataan (Fraudulent Statement)
Fraudulent statement meliputi tindakan yang dilakukan oleh pejabat atau eksekutif suatu perusahaan atau instansi pemerintah untuk menutupi kondisi keuangan yang sebenarnya dengan melakukan rekayasa keuangan (financial engineering) dalam penyajian laporan keuangannya untuk memperoleh keuntungan atau mungkin dapat dianalogikan dengan istilah window dressing.
3. Korupsi (Corruption).
Jenis fraud ini yang paling sulit dideteksi karena menyangkut kerja sama dengan pihak lain seperti suap dan korupsi, di mana hal ini merupakan jenis yang terbanyak terjadi di negara-negara berkembang yang penegakan hukumnya
lemah dan masih kurang kesadaran akan tata kelola yang baik sehingga faktor integritasnya masih dipertanyakan. Fraud jenis ini sering kali tidak dapat dideteksi karena para pihak yang bekerja sama menikmati keuntungan (simbiosis
mutualisma). Termasuk didalamnya adalah penyalahgunaan wewenang/konflik kepentingan (conflict of interest), penyuapan (bribery), penerimaan yang tidak sah/illegal (illegal gratuities), dan pemerasan secara ekonomi (economic extortion).
Fraud merupakan suatu kecurangan yang sengaja dibuat untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompoknya serta dengan sengaja untuk merugikan orang lain.
The Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) atau Asosiasi Pemeriksa Kecurangan Bersertifikat, merupakan organisasi professional bergerak di bidang pemeriksaan atas kecurangan yang berkedudukan di Amerika Serikat. Asosiasi ini menggolongkan fraud ke dalam 3 jenis berdasarkan kegiatannya, yaitu :
1. Penyimpangan atas asset (Asset Misappropriation)
Asset misappropriation meliputi penyalahgunaan/pencurian aset atau harta perusahaan atau pihak lain. Ini merupakan bentuk fraud yang paling mudah dideteksi karena sifatnya yang tangible atau dapat diukur/dihitung (defined value).
2. Pernyataan palsu atau salah pernyataan (Fraudulent Statement)
Fraudulent statement meliputi tindakan yang dilakukan oleh pejabat atau eksekutif suatu perusahaan atau instansi pemerintah untuk menutupi kondisi keuangan yang sebenarnya dengan melakukan rekayasa keuangan (financial engineering) dalam penyajian laporan keuangannya untuk memperoleh keuntungan atau mungkin dapat dianalogikan dengan istilah window dressing.
3. Korupsi (Corruption).
Jenis fraud ini yang paling sulit dideteksi karena menyangkut kerja sama dengan pihak lain seperti suap dan korupsi, di mana hal ini merupakan jenis yang terbanyak terjadi di negara-negara berkembang yang penegakan hukumnya
lemah dan masih kurang kesadaran akan tata kelola yang baik sehingga faktor integritasnya masih dipertanyakan. Fraud jenis ini sering kali tidak dapat dideteksi karena para pihak yang bekerja sama menikmati keuntungan (simbiosis
mutualisma). Termasuk didalamnya adalah penyalahgunaan wewenang/konflik kepentingan (conflict of interest), penyuapan (bribery), penerimaan yang tidak sah/illegal (illegal gratuities), dan pemerasan secara ekonomi (economic extortion).
6.Perhitungan (Hisab)
Hisab berasal dari kata Arab Al-Hisab atau dalam arti harfiahnya
perhitungan atau pemeriksaan, tapi secara general atau umum kata Hisab
diartikan sebagai perhitungan saja.
Organisasi Muhammadiyah sebagai organisasi Islam Yang sangat
berpengaruh di Indonesia, terbukti dengan banyaknya pengikut orrganisasi ini yang
tersebar diseluruh Nusantara (Republik Indonesia). Organisasi Muhammadiyah yang
merupakan organisasi Yang didirikan oleh KH Ahmad Dahlan di Yogyakarta,
mempunyai Metode dalam menentukan 1 ramadhan dan 1 syawah (idul Fitri), metode
ini dinamakan metode Hisab atau metode perhitungan yang mengambil dasar dari
Al-Qur’an dan Hadis shahih serta mememecahkan atau mengimplementasikan Ayat
Qur’an dan hadis Nabi dengan ijma Ulama atau perkembangan ilmu pengetahuan dan
tehnologi.
7. Pemulihan Nama Baik
Tingkah laku atau perbuatan yang baik dengan nama baik itu pada
hakekatnya sesuai dengan kodratnya manusia, yaitu:
Manusia menurut sifat dasarnya adalah makhluk moral.
Ada aturan-aturan yang berdiri sendiri yang harus dipatuhi manusia
untuk mewujudkan dirinya sendiri sebagai pelaku moral tersebut.
Pada hakekatnya, pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya, bahwa apa yang telah diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak.
Akhlak berasal dari bahasa Arab akhlaq bentuk jamak dari khuluq dan dari akar kata ahlaq yang berarti penciptaan. Oleh karena itu, tingkah laku dan perbuatan manusia harus disesuaikan dengan penciptanya sebagai manusia. /untuk itu, orang harus bertingkah laku dan berbuat sesuai dengan ahlak yang baik.
Ada tiga macam godaan, yaitu derajat/pangkat, harta dan wanita. Bila orang tidak dapat menguasai hawa nafsunya, maka ia akan terjerumus kejurang kenistaan, karena untuk memiliki derajat/pangkat,harta dan wanita itu dengan mempergunakan jarak yang tidak wajar. Jalan itu antara lain, fitnah, membohong, suap, mencuri, merampok dan menempuh semua jalan yang diharamkan.
Hawa nafsu dan angan-angan bagaikan sungai dan air. Hawa nafsu yang tak tersalurkan melalui sungai yang baik, yang benar, akan meluap kemana-mana yang akhirnya sangat berbahaya. Menjerumuskan manusia ke lumpur dosa.
Ada godaan halus, yang dalam bahasa jawa, adigang, adigung, adiguna, yaitu membanggakan kekuasaan, kebesarannya, dan kepandaiannya. Semua itu mengandung arti kesombongan.
Untuk memulihkan nama baik, manusia harus tobat atau minta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir. Melainkan harus bertingkah laku sopan, ramah, berbuat budi darma dengan memberikan kebajikan dan pertolongan sesama hidup yang perlu ditolong dengan penuh rasa kasih sayang, tanpa pamrih, Takwa kepada Tuhan dan mempunyai sikap rela, tawakal, jujur, adil, dan budi luhur selalu dipupuk.
Refisi: http://adityajanata-softskill.blogspot.com/2012/06/softskill-hakikat-pemulihan-nama-baik_12.html
8. Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu
dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang
serupa, tingkah laku yang seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya
pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat.
Sebaliknya pergaulan yagn penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak
bersahabat pula. Pada dasarnya, manusia adalah mahluk moral dan mahluk sosial.
Dalam bergaul manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan
moral itu. Bila manusia berbuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya.
Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar atau
memperkosa hak dan kewajiban manusia. Oleh karena itu manusia tidak menghendaki
hak dan kewajibannya dilanggar atau diperkosa, maka manusia berusaha
mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajiban itu
adalah pembalasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar